TEMPO.CO, Jakarta - Sidang 18 konsumen Meikarta dan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU kembali ditunda. Salah satu konsumen sekaligus tergugat mengatakan pihaknya akan menunggu satu kali lagi, jika tidak bisa mereka akan memohon agar gugatan itu ditolak.
"Jadi, tadi kuasa hukum kami memutuskan kami menunggu satu kali lagi. Kalau satu kali lagi tidak bisa ya sudah, kita mohonkan supaya gugatan ini mungkin bisa ditolak," kata Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 7 Februari 2023.
Baca: Kuasa Hukum: Kerugian Konsumen Meikarta Rp 30 Miliar
Tapi, kata dia, semuanya terserah majelis hakim PN Jakarta Barat. Sementara itu, kuasa hukum 18 konsumen Rudy Siahaan mengatakan, ketidakhadiran penggugat pada persidangan berikutnya adalah hak mereka. Menurutnya, majelis hakim juga berhak memberikan keputusan terkait hal ini
"Karena kita tidak mungkin memberikan toleransi. Cukup sekali diberikan toleransi sesuai hukum acara yang berlaku, diberikan toleransi, dihormati. Seperti yang diutarakan ketua majelis tadi," kata Rudy pada awak media, Selasa.
Lebih lanjut, dia berharap majelis hakim segera mengambil keputusan jika PT MSU selaku penggugat tidak menghadiri persidangan berikutnya. Ini supaya permasalahan tidak berlarut-larut dan terwujudnya kepastian hukum.
"Kalau penggugat tidak hadir lagi, disana itikad baik sudah tidak ada. Bisa saja hakim menggugurkan gugatannya (PT MSU)," tutur Rudy.
Selanjutnya: majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk ...